Polres Lampung Utara

Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung Cokok Empat Penyalahguna Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

COKOK PENYALAHGUNA NARKOBA - Satresnarkoba Polres Lampung Utara cokok empat pelaku penyalagunaan narkoba.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung cokok empat pelaku penyalagunaan narkoba.

"Mereka adalah AS (22), RR (27), ARN (20) dan SDP (29), warga Kotabumi, Lampung Utara," jelas Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Senin (7/7/2025).

Penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada satu lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jumat  4 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB kami mengamankan para tersangka di salah satu rumah yang berada di Jalan Bukit Pesagi Kota Alam," ujar AKP A. Mardiansyah.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 19 paket sabu, 4 buah plastik klip, 1 buah dompet, 1 unit hp dan uang tunai 169 ribu. 

Ke empat tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. 

"Terhadap para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini