Berita Viral

Karyawan yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PHK DAPAT BSU - Ilustrasi uang. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu ternyata juga menyasar karyawan yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK) 2025. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu ternyata juga menyasar karyawan yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK) 2025. 

Kabar baik itu disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

BSU bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PHK.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU.

Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Atau karyawan terkait di PHK setelah April 2025. 

Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya

5. Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan ASN, TNI, atau Polri

6. BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini