Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dan menahan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, TH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru bagi aparatur desa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Selain TH, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni ES, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung,” kata Kajari, Jumat (11/7/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan Bimtek yang berlangsung di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024.
Biaya kegiatan sebesar Rp13 juta per peserta dibebankan kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, dengan rincian Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp 2 juta diberikan kepada peserta sebagai cashback.
Dalam perannya, tersangka TH diduga mengarahkan seluruh kepala pekon agar menganggarkan biaya kegiatan ke dalam APBDes Perubahan TA 2024.
Instruksi itu membuat para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek yang diadakan di luar daerah.
Sementara tersangka ES diduga menawarkan kegiatan tersebut melalui TH, sekaligus memalsukan sejumlah dokumen, termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi.
Ia juga diduga melakukan markup dalam pelaksanaan kegiatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari Pringsewu menetapkan penahanan terhadap keduanya di Rutan Kelas I Bandarlampung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 24 KUHAP.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Hingga kini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Semua pihak terkait pun diminta untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan pemulihan keuangan negara secara maksimal.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)