Berita Viral

Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATAS WAKTU BSU - Ilustrasi uang. Batas waktu pencairan BSU di Kantor Pos. (Kompas.com/Totok Wijayanto)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Simak batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos. 

Diketahui pemerintah kembali menyalurkan BSU pada 2025.

Besaran BSU yang disalurkan adalah Rp 600.000 untuk 2 bulan.

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank tertentu, diarahkan untuk mengambil langsung di Kantor Pos terdekat sesuai domisili.

Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan tersebut, penting untuk mengetahui batas waktu pencairan agar bantuan tidak hangus.

Mengutip dari Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia menjawab pertanyaan warganet yang menanyakan batas akhir pencairan BSU di Kantor Pos.

"Min sampai tgl berapa bisa ngambil di kantor pos?" tanya seorang warganet.

Kemudian, pihak Pos Indonesia menjawab bahwa pencairan BSU hanya berlangsung hingga tanggal Kamis, 31 Juli 2025.

"Maksimal di tanggal 31 Juli ya Sahabat," jawab @posindonesia.ig.

Lewat dari tanggal tersebut, bantuan yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil kembali oleh penerima.

Perlu diketahui, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos Cabang Utama atau KC.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini