TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Lucinta Luna ikut menimbrung di tengah perseteruan Ahmad Dhani dengan psikolog Lita Gading.
Ternyata Lucinta Luna mendukung langkah Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya.
Usut punya usut, ternyata Lucinta Luna juga pernah berseteru dengan Lita Gading jauh sebelum dengan Ahmad Dhani.
Kini Lucinta Luna rela pasang badan membela musisi Ahmad Dhani, yang berseteru dengan psikolog Lita Gading.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Lita Gading tengah terlibat dalam perseteruan sengit.
Bahkan Ahmad Dhani sampai melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, lantaran unggahan Lita yang dinilai merundung putrinya, SA.
Langkah Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading itu rupanya mendapat dukungan dari Lucinta Luna.
Lewat akun TikToknya, Lucinta Luna memamerkan potert saat ia dan Ahmad Dhani tengah makan bersama.
Dalam keterangan unggahan itu, Lucinta Luna meminta followers-nya untuk menandai akun media sosial Lita Gading.
"TAG LITA GADING," tulis Lucinta Luna dikutip dari TikTok @lucintaluna12, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut, pelantun tembang Jom-jom Manjalita itu pun memberikan sindiran menohok untuk Lita Gading.
"AKHIRNYA SEMESTA ALAM YANG MENJAWAB," sambungnya.
Lewat unggahan lawas di TikTok Lita Gading, terungkap duduk perkara permasalahannya dengan Lucinta Luna.
Dalam unggahan lawas yang kembali menjadi sorotan, Lita Gading menyinggung soal kemarahan Lucinta Luna yang tak lagi bisa tampil di layar kaca buntut laporannya.
"Sekali lagi kamu melakukan ini, dan sudah berkali-kali kamu melakukan ini, dan saya diam, karena saya tidak mau bermasalah dengan kamu khususnya."
"Kamu marah, emosi barangkali dendam, karena kamu tidak lagi masuk TV karena saya melaporkan kamu ke KPI," kata Lita Gading saat menanggapi sindiran Lucinta Luna.
Pihak Lita Gading Minta Bukti yang Menyebutnya Lakukan Perundungan ke SA
Berbicara soal perseteruan Lita Gading dengan Ahmad Dhani, pihak sang psikolog pun meminta bukti soal dugaan melakukan perundungan ke SA, putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Sebab dalam salah satu pernyataannya, pihak Ahmad Dhani mengatakan ucapan Lita Gading telah mempengaruhi kondisi psikis SA.
"Dan di dalam video waktu pelaporannya juga kami mendengar dan melihat menganalisa secara seksama tidak ada yang disampaikan perundungan itu seperti apa, pembulian itu seperti apa, terganggu psikisnya itu seperti apa."
"Karena terganggu psikis itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujuk-ujuk ujuk-ujuk laporan," ucap Syamsul Jahidin, kuasa hukum Lita Gading.
Dengan tegas, Syamsul Jahidin tak setuju dengan pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut Lita Gading melakukan kejahatan luar biasa.
"Terus ada mohon maaf pengacaranya menyatakan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan kejahatan luar biasa, bukan extraordinary crime."
"Dan disampaikan di situ ada undang-undang ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa."
"Jadi untuk Undang-Undang ITE Pasal 27 Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan nomor perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana yang artinya mau dia mau laporkan dengan unsur pasal apa?" pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )