Berita Lampung

Residivis Curanmor di Bandar Lampung Curi Motor Tetangga, Masuk dari Jendela Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESIDIVIS CURI MOTOR TETANGGA - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay bersama pelaku curanmor HP di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/7/2025). Pelaku yang merupakan residivis curi motor tetangga dengan masuk lewat jendela rumah.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Telukbetung Timur, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil mengamankan HP (25) pelaku residivis tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan sepeda motornya pada Sabtu (28/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan sepeda motor di wilayahnya.

"Pelaku berinisial HP (25) Warga Kelurahan Keteguhan," ujarnya, Senin (14/7/2025).

"Pelaku diamankan diduga mencuri sepeda motor tetangganya. HP tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa," sambungnya.

Ia pun menceritakan kejadian pencurian sepeda motor di wilayahnya tersebut.

Pelaku memanfaatkan kondisi jendela rumah korban yang tidak terkunci rapat untuk masuk dan melancarkan aksinya.

"Pelaku ini masuk dari jendela depan rumah saat korban sedang tidur. Setelah berhasil masuk, dia langsung mendorong motor korban keluar dan melarikan diri," ujarnya.

Korban sendiri baru menyadari motornya raib saat pagi hari.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telukbetung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu, pihaknya berhasil meringkus HP berikut barang bukti sepeda motor curian.

"Motor milik korban berhasil kami temukan dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujarnya

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini