Berita Terkini Artis

Tak Soal Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Justru Ucap Terima Kasih ke Jaksa dan Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEPSI DITOLAK - Aktris dan presenter Nikita Mirzani tak menyoal eksepsinya ditolak malah ucap terima kasih kepada jaksa dan hakim.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Nikita Mirzani tidak menyoal eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam eksepsinya tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan 11 poin bantahan namun tak diterima oleh hakim.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap mengucap terima kasih kepada jaksa dan hakim atas hasil putusan sela dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bahkan Nikita Mirzani mengaku tak mempermasalahkannya.

“Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa,” ujar Nikita usai sidang, Kamis (17/7/2025).

Nikita menyampaikan bahwa pekan depan sidang akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa maupun dari pihaknya.

Ia pun siap melanjutkan sidangnya pekan depan.

“Minggu depan sudah masuk pokok perkara, akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki,” katanya.

Selain itu, Nikita turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang menangani perkara ini.

“Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki udah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari Nikita Mirzani dalam sidang putusan sela hari ini, Kamis (17/7/2025).

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Ketua dalam sidang.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar melanjutkan sidang Nikita Mirzani ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan berlangsung pekan depan, 24 Juli 2025.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara (362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL) atas nama Nikita Mirzani," ucap Hakim Ketua.

"Menangguhkan biaya perkara sampai penuntutan selesai," lanjutnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini