Berita Lampung

Ada 1.314 Pelanggaran di Bandar Lampung, Terbanyak Pemotor tanpa Helm dan SIM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN - Dalam Operasi Patuh Krakatau 2025, Polresta Bandar Lampung mendapati banyak pengendara tidak mengenakan helm SNI dan tidak memiliki SIM.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dalam Operasi Patuh Krakatau 2025, pelanggaran didominasi pemotor yang tidak mengenakan helm SNI dan tidak memiliki SIM.

Diketahui, Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak 1.314 pelanggaran selama empat hari Operasi Patuh Krakatau 2025.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika merincikan, sebanyak 87 tilang E-TLE, 501 tilang di tempat, dan 726 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Ia menyebut, tilang E-TLE tetap dioptimalkan untuk pelanggaran yang terpantau kamera di sejumlah titik persimpangan lampu merah di Bandar Lampung.

Sementara penindakan tilang manual diberikan kepada pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan.

Pihaknya juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di jalan, sekolah, serta melalui media sosial, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Operasi Patuh Krakatau 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang dengan tema tertib berlalu lintas demi terwujudnya indonesia emas.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan kamseltibcarlantas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Ia menyebut operasi patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama.

Dengan pelaksanaan operasi ini, pihaknya mengharapkan adanya tingkat kepatuhan masyarakat di Bandar Lampung dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Ada 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025:diantaranya

1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur.

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini