TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) Bambang Irfani, Ph.D menyatakan jika review statuta menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola universitas yang lebih adaptif, responsif, dan akuntabel.
“Melalui FGD ini, kita ingin memastikan bahwa statuta UIN Raden Intan Lampung selaras dengan regulasi terbaru, visi pengembangan universitas, serta tantangan globalisasi pendidikan tinggi,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (15/7/2025).
Kegiatan tersebut sebagai evaluasi mendalam sekaligus respons terhadap berbagai perubahan signifikan.
Menurutnya, FGD juga bertujuan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap Statuta UIN Raden Intan Lampung yang menjadi dasar pengaturan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Statuta sebagai pedoman dasar penyelenggaraan perguruan tinggi perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, dinamika akademik, serta kebutuhan strategis kelembagaan.
Kegiatan FGD berjalan interaktif dengan melibatkan peserta untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap draft perubahan statuta.
Isu-isu strategis yang dibahas antara lain penataan kelembagaan, pembaruan nomenklatur fakultas, pascasarjana, program studi dan lainnya.
Baca juga: UIN Raden Intan Lampung Raih Predikat Baik Hasil Audit Kinerja Itjen Kemenag RI
Baca juga: Rektor UIN RIL: KKN Bentuk Nyata Pengabdian Sivitas Akademika ke Masyarakat
FGD diharapkan menghasilkan rumusan usulan revisi statuta yang lebih relevan dan implementatif, guna mendukung visi terwujudnya UIN Raden Intan Lampung sebagai rujukan Internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035.
Kegiatan digelar dua hari sejak Senin di Room 9, Lantai 1 Academic and Research Center UIN Raden Intan.
Dihadiri Sekretaris LPM Dr. Fathul Mu’in, M.H.I, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Prof. Dr. Erina Pane, S.H.,M.Hum, Kepala pusat Audit dan Pengendalian Mutu Dr. Ahmad Fauzan S.Ag., M.Pd, Kepala Pusat Pengembangan dan Pembelajaran Dr. Asriani, S.H., M.H.
Kemudian Ketua Reviewer Prof. Dr. Idham Kholid M.Ag, Anggota Reviewer Prof. Dr. Agus Pahrudin, M.Pd, Ketua SPI Dr. Nanang Supriyadi, S.Si., M.Sc, Sekretaris SPI Vitria Susanti, M.A.,M.Ec.Dev serta Gugus Mutu Fakultas dan Pascasarjana.
FGD Evaluasi dan Pemutakhiran Statuta UIN Raden Intan Lampung kemudian dilanjutkan Selasa, 15 Juli 2025, menghadirkan narasumber sekaligus reviewer yakni Prof. H. Slamet, S.E., M.M., Ph.D, Guru Besar Ilmu Manajemen Strategi UIN Malang sekaligus memiliki kepakaran dalam pengembangan BLU.
Menurut Prof Slamet, saat ini statuta memang perlu penyelerasan kembali sesuai revisi PMA 48/2022 dan PMA 8/2025.
“Sebaiknya ada pengaturan tentang fungsi-fungsi BLU dari perspektif fleksibilitas keuangan,” kata Prof Slamet.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)