TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kudus - Polisi menangkap seorang oknum anggota DPRD alias anggota dewan di Kudus saat asyik bermain judi bersama 4 rekannya.
Insiden penangkapan yang dilakukan aparat Polres Kudus itu terjadi tepatnya di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus, Minggu (20/7/2025) dini hari.
Satu di antara lima yang ditangkap tersebut merupakan oknum anggota DPRD Kudus.
“Penangkapan sekitar pukul setengah satu kurang lebih. Dini hari. Yang ditangkap lima."
"Satu di antaranya inisial S, anggota dewan turut serta bermain (judi),” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui sambungan telepon.
Saat ini, kata Heru, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas lima orang yang ditangkap.
Mulanya, Heru menjelaskan, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan sebagai tempat perjudian.
Lokasi perjudian berada di samping jalan.
“Malah ada perjudian di pinggir jalan sebelah warung,” katanya.
Aduan yang masuk ke pihak kepolisian tersebut karena masyarakat merasa resah.
Pasalnya, Kabupaten Kudus sebagai wilayah religius malah terjadi tindak pidana perjudian secara terang-terangan di pinggir jalan.
“Terjadi tindak pidana perjudian yang dianggap meresahkan masyarakat, karena wilayah Kudus atau wilayah religi atau wilayah santri,” katanya.
Dalam penangkapan ini, aparat Polres Kudus juga mengamankan barang bukti berupa uang. Kata Heru, uang yang turut diamankan yaitu sekitar Rp 1 juta.
• BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kudus Inisial S Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJATENG.COM )
Baca tanpa iklan