Berita Lampung

DPRD Lampung Soroti Dugaan Alih Fungsi Fasum dan Fasos di Sukarame

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN ALIH FUNGSI FASUM - Sejumlah warga Korpri Sukarame tuntut hak jalan yang saat ini telah dibangun kontrakan. DPRD Lampung soroti dugaan alih fungsi fasum dan fasos di Sukarame.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan alihfungsi lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Pantauan Tribunlampung di lokasi fasum dan fasos yang semula sebagai jalan dan taman menuju tanah warga, kini telah berdiri bangunan pribadi.

Atas dasar itu sejumlah masyarakat mengadu ke berbagai pihak termasuk Komisi l DPRD Lampung.

Saat diwawancarai Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi menilai lahan fasum tersebut dikuasai pihak tertentu hingga menutup akses jalan bagi warga sekitar.

"Ada fasum yang dikuasai salah satu pihak. Bangunan di atasnya menutup akses jalan. Pemerintah provinsi harus bertindak agar tidak berlarut-larut," ujar Yusirwan saat peninjauan lokasi, Selasa (22/7/2025).

Komisi I akan memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk mengklarifikasi status lahan tersebut, menyusul informasi bahwa aset itu telah dilimpahkan ke pemerintah kota.

"Kalau memang sudah dilimpahkan, kami juga akan panggil pemerintah kota. Kita harus telusuri legalitasnya. Kalau tidak ada pelepasan hak, dari mana sertifikat bisa terbit," tuturnya.

"Sebagaimana fungsi DPRD mengawasi, ini menjadi suatu tugas kami, kita berharap ini bisa terurai dan mencari jalan terbaik," pungkasnya.

Ia menambahkan, Komisi I berkomitmen menjaga hak warga atas ruang publik dan akses lingkungan.

Sementara itu, warga terdampak Nur Hasanah, mengaku membeli lahan sejak 2014, namun hingga kini tidak menemukan akses jalan masuk ke lokasi tersebut.

"Ada fasum di denah, tapi kenyataannya jalan tidak ada. Saya bingung bagaimana bisa membangun rumah kalau tidak ada akses bawa material," ungkapnya.

Nur Hasanah berharap pemerintah segera merealisasikan keberadaan fasum-fasos tersebut dan meninjau legalitas bangunan yang telah berdiri.

"Kalau itu tanah pemprov, ya pemerintah harus tegas. Saya percaya DPRD bisa memperjuangkan agar ada solusi nyata," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Berita Terkini