TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di ATM Mini di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya pelaku utama pencurian dengan kekerasan, dan satu lainnya merupakan penadah barang hasil kejahatan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dan Ariesman (33), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, yang berperan sebagai penadah.
Kasus ini bermula pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban Nastiti Wening Sawendari (18), yang sedang menjaga ATM Mini didatangi dua orang pria tak dikenal yang mengaku ingin menarik uang Rp 20 juta.
Salah satu pelaku kemudian masuk ke dalam gerai dan langsung mengancam korban dengan pisau sebelum merampas telepon genggam milik korban.
“Korban berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik. Korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam, lalu pelaku melarikan diri,” ujar Yunus.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ariesman di Kecamatan Tegineneng pada 19 Juli 2025.
Dari keterangan Ariesman, petugas mengidentifikasi pelaku utama dan menangkap Dimas Anjahnudin di wilayah Gedong Tataan tanpa perlawanan.
Penangkapan berlanjut ke tersangka ketiga, Wawan Setiawan, yang sempat melawan dan akhirnya ditindak tegas secara terukur oleh petugas.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, apalagi yang meresahkan masyarakat.
Kami akan terus dalami dan kembangkan kasus ini,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 12 milik korban, kotak handphone, dan sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. (oky)
( Tribunlampung.co.id )