Berita Terkini Nasional

Dua dari 20 Kades yang Kena OTT di Sumsel Jadi Tersangka, Perannya Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA OTT - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar rilis penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi pemerasan dalam OTT di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Jumat (25/7/2024), sore. Terungkap peran dua kades yang menjadi tersangka.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Selatan - Terungkap peran dua dari 20 kades yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/7/2025) sore.

Kini dua dari 20 kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan pihak kejaksaan.

Ternyata kedua kades menjadi tersangka ini mempunyai peran penting dalam mengumpulkan dana dari kepala desa lainnya.

Keduanya merupakan Ketua Forum Kades inisial N dan JS sebagai Bendahara Forum Kades.

Forum itu menarik dana iuran kepala desa senilai Rp 7 juta yang alasannya dipakai untuk dana sosial sekaligus silaturahmi dengan isntansi pemerintah.

Sementara uang tersebut bersumber dari anggaran dana desa. Diduga ada aliran dana ke oknum aparat penegak hukum (APH) dari dana tersebut. 

Atas dugaan itu, Kejaksaan Sumatera Selatan melakukan melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat dan memeriksa 1 camat dan 20 kades.

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Dr Adhryansah dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (25/7/2025).

Ardhryansah menerangkan, setelah ditetapkan menjadi tersengka, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih jauh Adhryansah mengatakan, ditetapkannya N dan JS sebagai tersangka karena, ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum APH.

"Sehingga Kejati melalui jalur intelijen dan perdata dan tatau usaha negara (datun) akan mendampingi seluruh kades dalam pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi," katanya.

Adhryansah menerangkan, kasus ini bukan hanya soal kerugian yang dianggap kecil, yakni RP 65 juta, tapi akibat kasus ini menyebabkan yang mana anggaran Dana Desa dimanfaatkan oleh masyarakat desa, tapi malah tiak bisa dinikmati oleh masyarakat sepenuhnya.

Ditambahkan Adhryansah, untuk modus perandi, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung menarik iuran itu dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp 7 juta dan untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.5 juta kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

Berikut nama-namanya 23 orang yang terjaring OTT di Pagar Gunung Lahat : 

1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin

3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko. 

4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri

5. Pjs Kades Bandung Agung, Tira

6. PJs Kades Batu Rusa, Jang Harsen 

7. Kades Danau, Yasarmin

8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri

9. Kades Germidar Ulu, Mirwan

10. Kades Karang Agung, Alaudin

11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti

12. PJs Kades Kupang, Beta 

13, Kades Lesung Batu, Wardi

14. Kades Merindu, Sasmiati

15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri

16. Kades Padang, Nahudin

17. Kades, Pagar Gunung, Andi

18. Kades Pagar Alam, Arwan

19. Kades Penantian, Darsenidi

20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama

21. Kades Sawah Darat, Aprilawati

22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah

23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini