Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo digugat oleh eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo terkait tudingan pemalsuan ijazah Jokowi yang mencatut namanya.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Namun, Roy Suryo menilai gugatan tersebut tidak penting. Sehingga dia menyatakan tidak akan menanggapinya.
Saat ini, Roy Suryo bersama tim hukum hanya fokus pada kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Publik mungkin tak tahu persis Paiman Raharjo, dia adalah seorang akademisi dan tokoh publik Indonesia yang dikenal karena perjalanan hidupnya dari tukang sapu hingga menjadi pejabat negara.
Paiman Raharjo lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 17 Juni 1967.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat dari pengadilan.
Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) tersebut.
"Klien kami tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," ucap Khozinudin kepada Tribunnews, Jumat (25/7/2025).
Dengan begitu, Khozinudin menegaskan tidak ada alasan kliennya untuk hadir ke persidangan.
"Tidak (akan hadir, red)," ujarnya.
Keterangan soal gugatan Paiman Raharjo sudah sempat diutarakan Khozinudin saat meminta gelar perkara khusus ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut dia, kliennya sedang fokus menghadapi laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Khozinudin menyebut perkara yang dihadapi Roy Suryo bukan hal yang mudah.
"Kami concern melawan saudara Joko Widodo di luar itu ya nggak penting," sebut Khozinudin.
"Nggak penting ya," tambahnya sembari tertawa.
Roy Suryo sendiri memberikan pernyataan singkat atas gugatan Paiman Raharjo.
Kepada wartawan, mantan Menpora itu menilai gugatan itu bukan sesuatu yang harus digubris.
"Nggak penting bukan level kita, jadi saya ketawa saja," ujar Roy.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (23/7/2025), gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7/2025) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tak hanya Roy Suryo, enam tergugat lain dalam permohonan ini adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Petitum gugatan belum tertampil di laman SIPP.
Baca juga: Roy Suryo Abaikan Gugatan Paiman Raharjo, Pengacara: Kami fokus Ijazah Jokowi, yang Lain tak Penting
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)