Berita Lampung

Polda Lampung Tunggu Hasil Laboratorium Kasus Diksar Maut Mahepel FEB Unila

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNGGU HASIL LABORATORIUM - Seorang mahasiswa Unila menyalakan lilin di depan foto Pratama Wijaya Kusuma di bundaran air mancur Unila, Selasa (2/6/2025). Polda Lampung tunggu hasil laboratorium kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan ekshumasi laboratorium Universitas Gajah Mada (UGM) terkait kasus Pratama Wijaya Kusuma mahasiswa Mahepel FEB Unila (Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung), yang tewas pasca mengikuti pendidikan dasar (diksar) di Kabupaten Pesawaran, pada November 2024.

Korban Pratama Wijaya anak pasangan dari Wirna Wani dan Abqori ini meninggal dunia pada April 2025 pasca mengikuti diksar maut. 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, polisi menunggu hasil laboratorium dari pihak medis terhadap kasus diksar maut tersebut. 

"Sampai saat ini kasus Mahepel FEB Unila belum ada hasilnya dari laboratorium, semua itu untuk harus berkoordinasi antara dokter forensik dan pihak laboratorium," kata Kompol Zaldy Kurniawan saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (30/7/2025). 

Diteruskannya, pihaknya masih menunggu juga hasil pemeriksaan dari laboratorium yang nantinya bisa dituangkan dari hasil autopsi.

"Hasilnya belum keluar saat ini lagi dikoordinasikan dokter forensik dengan dokter di laboratorium UGM," terangnya.

Pihaknya mengharapkan agar hasilnya cepat keluar sehingga segera dituangkan pada berita acara.

Kemudian terkait pemeriksaan saat ini prosesnya masih berjalan termasuk proses pemeriksaan panitia dan lainnya dalam rangka penyidikan. 

Pihak kampus yakni dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) akan diperiksa terkait kegiatan diksar tersebut resmi atau tidak. 

"Jadi penetapan tersangka saat ini memang belum, masih menunggu hasil laboratorium, nunggu hasil pemeriksaan. Kemudian gelar perkara baru ditentukan siapa tersangkanya dan pasalnya," ucap Kompol Zaldy. 

Sementara itu, Icen Amsterly, kuasa hukum korban Pratama Wijaya Kusuma, dari LBH Sungkai Bunga Mayang mengharapkan agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka diksar maut. 

"Kami berharap secepatnya ada tersangka dari kasus diksar hingga menghilangkan nyawa orang lain tersebut," kata Icen Amsterly. 

Ia mengatakan, ada 20 alumni yang telah diserahkan nama-namanya dan baru diperiksa 10 orang. 

"Dari hasil konformasi kepada penyidik bahwa dari 20 nama alumni baru 10 orang yang dilakukan pemeriksaan, artinya kurang 10 orang lagi untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Icen. 

"Kami mendesak agar Polda Lampung harus periksa semua yang terlibat dengan harapan rasa keadilan didapatkan korban," terusnya.

Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ulang bahwa hasil ekshumasi sudah keluar, akan tetapi belum dibaca oleh dokter forensik.

Sebelumnya, Dekan FEB Unila, Prof Nairobi mengatakan, pihaknya siap ketika diminta keterangan oleh pihak Polda Lampung. 

"Terkait pihak kepolisian meminta keterangan, kami dekanat siap. Ini kasusnya menghilangkan nyawa, kalau memang benar prosesnya seperti itu kami siap memenuhi panggilan polisi," kata Prof Nairobi. 

"Peserta 6 orang ini izin orang tua, mereka tidak berani berangkat kalau tidak ada izin, aturannya seperti itu kalau kegiatannya," sambungnya.

Ia mengatakan, kegiatan diksar tersebut diketahui oleh wadek 3.

Kemudian wadek lapor kepada dirinya bahwa ada mahasiswa yang telinganya tuli, karena ikut diksar dan dirinya memanggil mahasiswa tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Berita Terkini