TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Fenomena pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 80 menjadi sorotan berbagai pihak.
Tak terkecuali Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik ini mengingatkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera selain merah putih.
Dia bahkan memastikan jika pemahaman tersebut dihirauan akan berdampak sanksi bagi pengibar bendera One Piece.
"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko kepada TribunBekasi.com, Kamis (31/7/2025).
Riko menjelaskan satu di antara aturan yang perlu dipahami untuk mengibarkan bendera One Piece yakni tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari merah putih.
"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Pelanggaran terhadap pasal 66 ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Riko menuturkan fenomena pengibaran bendera One Piece itu rupanya adalah bentuk nyata kepekaan publik terhadap situasi sosial yang saat ini kian bertumbuh. Sehingga menimbulkan kritik dan sindiran khas sesuai karakter masyarakatnya.
"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," tuturnya.
Fenomena pengibaran bendara anime itu, menurut dia, serupa maknanya dengan simbol 'Indonesia Darurat' beberapa waktu lalu.
Berkaitan dengan hal itu, pemerintah perlu menerima sebagai input perbaikan.
"Hal ini tak ubahnya dengan munculnya simbol Indonesia Darurat berupa Garuda beberpa waktu lalu," ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah unggahan di sosmed terkait bendera One Piece nampak dikibarkan diantaranya pada mobil truk, pagar rumah, perahu kayu, dan atap rumah.
Tertulis dari sejumlah unggahan tersebut dijelaskan pemilik akun kalau pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kekecewan terhadap kinerja pemerintah, namun bukan dengan negara Indonesia.
"Wujud ekspresi diri karena kecewa dengan kondisi pemerintahan dan negara saat ini. Untuk 80 tahun Indonesia 'Tetap cinta dengan negaranya, tapi tidak dengan pemerintahnya," ucap akun instagram putra.irwandi01, dikutip Kamis (31/7/2025). (*)
Baca Juga Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir