Patsus merupakan bentuk hukuman disiplin dalam lingkungan Polri yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
“Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” tandasnya.
Penyidik telah memeriksa korban yang didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Mateng dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.
Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras, menerangkan korban mengalami trauma akibat tindakan Bripada S.
Pihaknya menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.
“Kami akan dampingi sampai hasil akhir,” ucapnya.
Kasus ini mendapat sorotan dari aktivis di Mamuju Tengah, Nirwan Ca'ali, yang meminta Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto dicopot dari jabatannya.
Menurut Nirwan, AKBP Hengky Kristanto gagal membina anggotanya sehingga terjadi pelecehan.
Ia meminta Bripda S dihukum PTDH dan diproses pidana.
"Ini sudah menjadi isu nasional," ucapnya.
Nirwan mengancam akan menggelar aksi di depan Mapolres Mamuju Tengah karena tindakan pelaku mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Hari senin mendatang, kami akan aksi unjuk rasa," katanya.
Baca juga: Sosok Bripda S, Personel Polres Mamuju Tengah yang Diduga Lecehkan Kurir Wanita di Kos
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)