Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pesta minuman keras (miras) yang digelar Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/7/2025), berujung maut.
Pesta miras dilakukan Febri Akhsanidhom (42) dan temannya inisial GS.
Saat pesta miras tersebut, Febri Akhsanidhom menikam GS hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengungkapkan pelaku penusukan ada teman korban sendiri yang juga sesama ABK.
"Jadi kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Polsek Kawasan Muara Baru, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 itu mendapatkan laporan dari warga yang di mana melaporkan adanya kejadian penusukan seorang korban yang merupakan anak buah kapal," kata Ngurah, Sabtu (2/8/2025).
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Kawasan Muara Baru langsung mendatangi TKP setelah mendapati laporan tersebut. .
Setibanya di lokasi, polisi mendapati korban sudah tergeletak berlumuran darah.
"Itu terjadi di waktu malam hari, sehingga kami bersama dengan piket polres bersama dengan polsek segera menuju ke TKP dan memang saat itu sudah ada satu orang korban laki-laki yang tergeletak, di mana pada saat itu ada luka di bagian perutnya," ucap Ngurah.
Polisi kemudian bergerak cepat memintai keterangan para saksi di sekitar pelabuhan itu.
Hasil penuturan para ABK di lokasi, sebelumnya korban sempat terlibat perkelahian dengan rekan sesama awak kapal.
Perkelahian itu diawali pesta minuman keras yang berujung adu mulut dan akhirnya terjadilah penusukan.
"Setelah itu kita melakukan investigasi, memintai keterangan para saksi yang ada di sekitar lokasi," ucap Ngurah.
"Memang kondisinya terjadi perkelahian, adu mulut, yang berujung kepada penusukan terhadap korban yang dilakukan oleh rekan sesama ABK-nya di wilayah Muara Baru," sambungnya.
Diketahui penusukan ini terjadi di dalam kapal ikan KM Margo Asih IX yang tengah bersandar di Pelabuhan Muara Baru.
Pelaku Febri sudah ditangkap sehari setelah penusukan pada Selasa (29/7/2025) dan telah ditetapkan tersangka penganiayaan berat dengan jeratan Pasal 351 KUHP.
Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Atma Jaya Pluit dengan luka parah di perutnya.
Baca juga: Mabuk Beras Saat Pesta Miras, Seorang ABK di Muara Baru Jakut Tusuk Temannya Sendiri
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)