Kurir Perempuan Diduga Dilecehkan Oknum Polisi, Bripda S Paksa ST Melayaninya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN PELECEHAN - Korban, ST (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025). ST diduga dilecehkan Bripda S, korban diminta melayani nafsu bejat pelaku saat mengantar pesanan makanan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mamuju Tengah - Seorang kurir perempuan berinisial ST (23) diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum anggota polisi di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Oknum polisi berinisial Bripda S itu melakukan tindakan yang tak seharusnya terhadap ST.

Jika tidak melakukan perlawanan, ST mungkin saja telah ternodai oleh kelakuan Bripda S.

Tindakan pelecehan yang dialami ST itu terjadi di rumah anggota Polres Mateng, Sulbar.

Ketika itu, ST datang ke kediaman Bripda S lantaran mengantarkan pesanan makanan.

Beruntung, korban berhasil melawan dan kabur sampai akhirnya melaporkan tindakan Bripda S ke Polres Mateng.

Mengutip Tribunnews.com dan Tribun-Sulbar.com, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengonfirmasi hal tersebut.

"Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin," jelas AKBP Hengky, Kamis (31/7/2025).

Hengky mengaku masih belum bisa memberikan banyak keterangan karena saat ini kasus masih dalam penyelidikan.

"Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," tambahnya. 

Ditanya soal nasib terlapor, Hengky menuturkan saat ini S sudah diamankan dan ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus).

"Terhadap oknum yang dilaporkan sudah dilakukan patsus di Polres," kata AKBP Hengky kepada Tribun-Sulbar.com.

Dalam konteks kepolisian atau militer di Indonesia, patsus merujuk pada tindakan penempatan sementara anggota yang diduga melakukan pelanggaran ke tempat khusus, biasanya di ruang tahanan khusus internal (bukan sel tahanan umum), sebagai bagian dari proses pemeriksaan oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan).

Kronologi Kejadian

Aksi dugaan pelecehan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) pagi saat korban tengah mengantarkan pesanan ke rumah pelaku.

Tiba-tiba, memaksa korban masuk dan mengunci pintu rumahnya.

Korban pun diminta untuk melayani nafsu bejat S, namun ST menolaknya.

"Peristiwa itu bermula saat korban mengantarkan pesanan pelaku di rumahnya. Pelaku secara tiba-tiba mengunci pintu rumahnya. Pelaku menahan korban untuk melayani nafsu nekat oknum tersebut," ungkap korban dalam laporannya di Polres Mateng, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Korban pun berhasil kabur dan melaporkan tindakan ini ke polisi.

AKBP Hengky menambahkan, saat ini kasus dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar.

"Nanti keterangan lebih jelasnya akan diberikan setelah kasus tersebut sudah diambil alih oleh Propam Polda Sulbar," pungkasnya.

Berita Terkini