Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Semangat kolaborasi dan perjuangan kolektif para seniman dan pegiat budaya se-Lampung berkobar dalam Temu Wacana Dewan Kesenian se-Lampung 2025.
Forum yang diselenggarakan di Hexton Hotel pada Rabu, 31 Juli 2025 ini menjadi saksi lahirnya Maklumat Dewan Kesenian se-Provinsi Lampung 2025, sebuah deklarasi yang menjadi kompas baru bagi ekosistem seni dan budaya di Bumi Ruwa Jurai.
Acara dibuka oleh Ketua Dewan Kesenian Lampung (DKL) Satria Bangsawan, yang menegaskan peran vital Dewan Kesenian sebagai "lokomotif" gerakan budaya.
"Kita tak hanya pelestari, tapi penggerak. Dewan Kesenian harus menjadi mitra strategis pemerintah, menggulirkan ide dan meneguhkan aksi dalam pembangunan kebudayaan Lampung," ucapnya dengan nada penuh keyakinan.
Mewakili Gubernur Lampung, Firsada menyambut forum ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat arah kebijakan budaya daerah.
"Kita butuh lebih dari sekadar program. Kita butuh sinergi lintas sektor yang berakar pada semangat kolektif," ungkapnya, sembari menyerukan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, seniman, dan masyarakat.
Dalam tiga sesi diskusi strategis yang menyusul, gagasan-gagasan tajam dan reflektif berseliweran.
Pada sesi pertama, Restu Gunawan dari Kementerian Kebudayaan mengajak Dewan Kesenian untuk menempuh jalur baru: menjadi kurator dan penjaga arah kebijakan budaya.
Ia menekankan pentingnya reposisi kelembagaan agar Dewan Kesenian tak semata menjadi pelaksana kegiatan, tetapi pusat gagasan dan arah.
Sesi kedua menjadi ajang tumpah gagasan antara Deni Ribowo (Komisi V DPRD Lampung) dan Iwan Nurdaya Djafar, budayawan serta Sekretaris Akademi Lampung.
Deni menegaskan dukungan politik adalah fondasi utama kebudayaan yang sehat.
"Tanpa komitmen politik, seni akan hanya menjadi perayaan sesaat, bukan warisan yang mengakar," katanya lantang.
Sesi puncak intelektual hadir lewat paparan Irawan Karseno, Ketua Koalisi Seni. Ia menegaskan bahwa Dewan Kesenian tak cukup diisi oleh seniman saja.
Menurutnya, harus ada kekuatan dari ahli hukum, ekonomi, hingga kebijakan publik agar suara budaya masuk ke ruang pengambilan keputusan.
"Kita butuh kepemimpinan kolektif. Hanya dengan begitu, Dewan Kesenian bisa hidup dan relevan," Ujarnya.
Tak kalah menggugah, makalah Iwan Nurdaya Djafar menjadi pusat perhatian forum.
Mengangkat tema Tantangan Seni dan Budaya Tradisional di Tengah Arus Globalisasi dan Digitalisasi, Iwan berbicara tentang rapuhnya seni tradisi jika dibiarkan tanpa perlindungan kontekstual.
"Globalisasi adalah pedang bermata dua. Ia bisa melumat tradisi, namun bisa pula menjadi alat penyelamat jika kita arif menggunakannya." Katanya.
Ia pun menyerukan pentingnya digitalisasi bukan sebagai pengganti roh tradisi, melainkan sebagai ruang baru bagi tradisi untuk tumbuh, dikenal, dan dihargai generasi masa depan.
Sebagai penutup forum, 13 poin Maklumat 2025 dibacakan dan disepakati bersama.
Maklumat ini bukan sekadar daftar keinginan, melainkan seruan moral dan strategi kolektif untuk memperkuat posisi Dewan Kesenian sebagai aktor utama kebijakan budaya di Lampung.
Poin-poin utama mencakup dorongan pembentukan Dinas Kebudayaan di seluruh wilayah Lampung, implementasi Perda Seni Budaya, penguatan sinergi dengan pemerintah, hingga digitalisasi cagar budaya.
Tak kalah penting, perhatian pada regenerasi seniman muda dan usulan pendirian sekolah seni di Lampung pun turut dikumandangkan.
Bagus S. Pribadi, Sekretaris Umum DKL, menegaskan maklumat ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang yang bermakna.
"Ini bukan seremoni. Ini awal dari gerakan budaya yang sungguh-sungguh,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat posisi, peran, dan fungsi Dewan Kesenian di seluruh wilayah Provinsi Lampung, serta menjawab tantangan pengembangan seni dan budaya di era modern,
Dewan Kesenian se-Provinsi Lampung menyampaikan Maklumat 2025 sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun ekosistem kesenian yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Pertama, Dewan Kesenian mendorong terbentuknya Dinas Kebudayaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Lampung sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan struktur birokrasi yang fokus terhadap urusan kebudayaan. Keberadaan Dinas ini menjadi kunci strategis dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan budaya secara komprehensif.
Kedua, pentingnya realisasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Seni Budaya menjadi perhatian utama. Peraturan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, melainkan dijalankan dengan konsisten dalam program dan kebijakan nyata.
Ketiga, Dewan Kesenian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus terlibat secara aktif sebagai katalisator dan fasilitator dalam berbagai program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan di wilayah Lampung, memastikan program-program tersebut tepat sasaran dan menyentuh akar komunitas seni.
Keempat, Dewan Kesenian juga harus diakui sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mendukung kegiatan seni dan pengembangan kehidupan kesenian di daerah, melalui kerja sama yang erat dan dialog yang berkelanjutan.
Kelima, perlu dilakukan reposisi terhadap peran Dewan Kesenian, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menyesuaikan tugas dan fungsi dalam program kerja yang relevan dengan kondisi kekinian dan kebutuhan seniman di wilayah masing-masing.
Keenam, pengembangan serta pemanfaatan objek yang diduga sebagai Cagar Budaya maupun yang sudah ditetapkan, harus diarahkan agar memberikan nilai tambah, baik secara ekonomi maupun pendidikan. Warisan budaya ini harus dijaga, dilestarikan, sekaligus diberdayakan.
Ketujuh, perhatian khusus juga harus diberikan terhadap Dana Indonesiana. Pendampingan yang intensif perlu dilakukan agar para pelaku seni dan lembaga kesenian dapat mengakses dana tersebut secara tepat guna dan tepat sasaran.
Kedelapan, Dewan Kesenian mendorong adanya audiensi bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung untuk membicarakan secara terbuka mengenai anggaran apresiasi kepada seniman dan lembaga kesenian, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan terhadap kontribusi mereka.
Kesembilan, DPRD diharapkan dapat menjembatani hubungan antara Dewan Kesenian dengan kepala daerah serta instansi terkait, demi terciptanya sinergi dalam pengembangan kebudayaan daerah secara menyeluruh.
Kesepuluh, Dewan Kesenian mendorong lahirnya kebijakan penyelenggaraan kesenian yang melibatkan anak-anak secara aktif, sebagai langkah regenerasi dan pelestarian nilai-nilai budaya yang berkelanjutan sejak usia dini.
Kesebelas, disampaikan pula rekomendasi agar dibuka sekolah seni atau perguruan tinggi seni di Provinsi Lampung, sebagai wujud komitmen terhadap pendidikan seni yang profesional dan berorientasi pada pengembangan talenta lokal.
Keduabelas, dalam upaya mendukung realisasi program kerja, Dewan Kesenian akan melakukan diplomasi secara aktif ke berbagai pihak, termasuk instansi pusat maupun lembaga donor, untuk mengakses anggaran yang relevan.
Terakhir, perlindungan terhadap seni dan budaya tradisional dilakukan dengan membangun basis data melalui proses digitalisasi, guna menjaga keberlanjutan informasi budaya serta memudahkan akses pendidikan dan penelitian di masa depan.
Maklumat ini merupakan arah perjuangan bersama bagi seluruh Dewan Kesenian se-Lampung dalam menciptakan tatanan kehidupan seni budaya yang berdaya, bermartabat, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )