Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Buruh Bulog Lampung, MR alias Iwan (39) warga Mesuji diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi mengancam pelaku dengan pidana berlapis.
"Polisi kenakan pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, subsider 351 ayat 1 ancaman Kuhpidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan, polisi saat ini masih kembangkan terkait pasal lainnya, apakah pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Tuduh Kekasih Selingkuh
Tersangka MR alias Iwan (39) buruh Bulog Lampung menuduh korban atau kekasihnya selingkuh dengan pria lain.
Sehingga menyebabkannya tega membunuh sang pujaan hati.
"Jadi pelaku ini cemburu dengan korban karena berhubungan dengan orang lain. Pelaku menuduh korban selingkuh dengan lelaki lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).
Pelaku sempat memergoki korban berboncengan motor dengan lelaki lainnya, sehingga pelaku tersulut api cemburu.
"Keduanya sempat adu mulut di dalam mes dan terjadilah pembunuhan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, keduanya berstatus duda dan janda, keduanya memiliki dua orang anak.
"Korban dan pelaku ini berpacaran sudah lama," ungkapnya.
"Tersangka serius dengan korban dan mungkin diajak nikah korban belum mau," terusnya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, korban setelah dibunuh tubuhnya sempat terjatuh di pangkuan pelaku.
Namun karena masih posisi marah, sehingga pelaku langsung menghisap darah korban di tempat lukanya tersebut.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka untuk memperdalam motif dan peristiwa tindak pidana ini," kata Kombes Pol Alfret.
Gunakan Celurit
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, tersangka Iwan menggunakan celurit untuk menghabisi nyawa sang kekasih Siska Maharani.
Tersangka Iwan menggunakan celurit yang merupakan alat untuk memotong rumput pakan kelinci peliharaan pelaku.
"Jadi celurit ini digunakan pelaku untuk memotong rumput umpan peliharaannya kelinci di belakang mess. Tersangka ini kalau cari rumput untuk kelinci peliharaan menggunakan celurit tersebut dan digunakan pelaku untuk habisi nyawa korban," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).
Diungkapkannya, korban pada Senin (5/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB datang ke mes pelaku, korban sampai di mes mendiami tersangka.
"Karena panas suasana dalam mes itu hingga terjadilah cek-cok, sehingga tersangka mengambil celurit di bagian belakang mes," ujarnya.
Korban awalnya berusaha melawan untuk merebut celurit dari tangan pelaku.
Kemudian ada luka pada jari tangan korban dan tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban, dilanjutkan pelaku menggorok leher korban dengan celurit yang dipegangnya.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian, pelaku memasukan celurit tersebut ke dalam baju.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)