Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang buruh berinisial MR alias Iwan (39) diamankan Polresta Bandar Lampung karena menghabisi nyawa seorang wanita yang juga kekasihnya.
MR membunuh Siska Maharani (32), warga Panjang, Bandar Lampung, dengan cara yang tergolong keji, Senin (4/8/2025) lalu.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, MR tercatat sebagai warga Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Ia bekerja sebagai buruh di gudang Bulog.
Menurut Alfret, MR tega menghabisi nyawa kekasihnya karena terbakar api cemburu.
Karena gelap mata, ia menggorok leher korban hingga kehilangan nyawa.
Peristiwa itu, terus Alfret, bermula saat keduanya terlibat cekcok. "Korban dan tersangka ini berpacaran.
Sesampainya korban di mes, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, mereka ini cekcok mulut karena tersangka menduga korban berselingkuh," kata Alfret saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).
Dikatakan Alfret, korban sempat berusaha melawan dengan merebut celurit dari tangan pelaku.
Namun, jari korban malah terluka terkena sabetan celurit tersangka.
Setelah membunuh korban, MR menyerahkan diri ke Mapolsek Sukarame.
Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan baju korban dan tersangka serta sebilah celurit yang diduga digunakan MR untuk menghabisi nyawa korban.
"Jadi celurit ini biasa digunakan tersangka untuk memotong rumput pakan kelinci peliharaannya di belakang mes," sebut Alfret.
Alfret menjelaskan, MR mendatangi Mapolsek Sukarame untuk menyerahkan diri dengan mengendarai sepeda motor.
"Polisi datang ke lokasi kejadian. Akan tetapi, tersangka sampai duluan di Polsek Sukarame dengan mengendarai motor. Baju penuh darah," jelas Alfret.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Polisi kenakan pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, subsider 351 ayat 1 ancaman KUHPidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Alfret.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)