TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran pada Senin (4/8) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya menyeret seorang aparatur pemerintahan pekon sebagai tersangka.
S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan di kediamannya karena diduga terlibat dengan kasus curanmor yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, yang saat itu diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika korban menonton pertunjukan kuda kepang.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, S diduga berperan membantu tersangka utama berinisial DYP (33), dengan cara mengantarkan ke lokasi kejadian.
Selain itu, yang bersangkutan juga disebut menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini.
“Saat mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat kabur dan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Di sana, ia mengaku bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas Johannes, Selasa (5/8).
Dalam perkara ini, Polres Pringsewu sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka lainnya.
Para pelaku adalah DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran dan diduga sebagai pelaku utama, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.
“Tiga tersangka lainnya, selain DYP, kami amankan karena diduga berperan membantu menjual atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Johannes.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami peran S dan keterkaitannya dalam jaringan yang lebih luas.
Johannes menegaskan, penindakan terhadap kasus ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi yang mencurigakan.(oky)