TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sejumlah guru honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung justru dirundung kekecewaan di tengah euforia pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), .
Pasalnya, mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I kini terancam tidak lagi menerima gaji.
Beberapa guru honorer SMP di Bandar Lampung yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) mengaku gaji bulanan yang sebelumnya diterima dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), mendadak dihentikan pihak sekolah.
Perwakilan guru yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku menerima gaji terakhir pada Juni lalu.
"Mulai Juli kami sudah tidak menerima gaji. Kata pihak sekolah, karena kami sudah punya serdik. Padahal serdik itu tunjangan, bukan pengganti gaji," ujarnya, kepada Tribun Lampung Rabu (6/8).
Menurutnya, tunjangan profesi dari sertifikat pendidik itu baru bisa dicairkan pada September 2025, sehingga selama dua bulan ke depan dirinya dan sejumlah guru honorer lain tidak memiliki penghasilan tetap.
"Kalau kami harus kehilangan gaji, lalu apa gunanya kami mengikuti proses panjang mendapatkan serdik? Gaji honorer kan kecil, tapi sangat kami butuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kami tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi setidaknya ada kebijaksanaan dari pihak sekolah," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum lolos PPPK tahap I.
Terlebih, wacana pemberian SK PPPK paruh waktu maupun realisasi tunjangan profesi bagi guru non-ASN hingga kini belum jelas.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi, mengatakan persoalan gaji guru honorer sudah diatur oleh pusat.
"Guru honorer yang sudah sertifkasi atau PPG memang tidak dianggarkan gajinya dari BOS, karena mereka sudah dapat gaji dari pusat langsung senilai Rp 2 juta per bulan, kalau dia belum sertifkasi ya masih dapat gaji dari BOS.
Memang aturannya seperti itu," kata Mulyadi saat diwawancarai.
"Ini aturan seluruh Indonesia, bukan hanya Bandar Lampung. Gaji tidak boleh dobel," tambahnya.(ryo)
Tidak Diperkenankan