Berita Lampung

Guru Honorer Bersertifikat di Bandar Lampung Kecewa Tak Lagi Terima Gaji

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU HONORER - Sejumlah Guru dan tenaga teknis pendidikan di Lampung saat dilantik jadi PPPK. Guru honorer bersertifikat di Bandar Lampung kecewa tak lagi terima gaji.

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Di tengah euforia pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejumlah guru honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung justru dirundung kekecewaan.

Pasalnya, mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I kini terancam tidak lagi menerima gaji.

Beberapa Guru honorer di jenjang SMP Bandar Lampung yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) mengaku gaji bulanan yang sebelumnya diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mendadak dihentikan pihak sekolah.

Perwakilan guru yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.

Ia mengaku gaji terakhir yang diterima adalah pada Juni 2025.

"Mulai Juli kami sudah tidak menerima gaji. Kata pihak sekolah, karena kami sudah punya serdik. Padahal serdik itu tunjangan, bukan pengganti gaji," ujarnya, kepada Tribun Lampung Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, tunjangan profesi dari sertifikat pendidik itu baru bisa dicairkan pada September 2025, sehingga selama dua bulan ke depan dirinya dan sejumlah guru honorer lain tidak memiliki penghasilan tetap.

"Kalau kami harus kehilangan gaji, lalu apa gunanya kami mengikuti proses panjang mendapatkan serdik? Gaji honorer kan kecil, tapi sangat kami butuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi setidaknya ada kebijaksanaan dari pihak sekolah," tambahnya.

Ia juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum lolos PPPK tahap I.

Terlebih, wacana pemberian SK PPPK paruh waktu maupun realisasi tunjangan profesi bagi guru non-ASN hingga kini belum jelas.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi, mengatakan prihal gaji sudah diatur oleh pusat.

"Jadi guru honorer yang sudah sertifkasi atau PPG memang tidak dianggarkan gajinya dari BOS karena mereka sudah dapat gaji dari pusat langsung senilai Rp 2 juta perbulan, kalau dia belum sertifkasi ya masih dapat gaji dari BOS. Memang aturannya seperti itu," kata Mulyadi saat diwawancarai.

"Ini aturan seluruh Indonesia bukan hanya Bandar Lampung bahwa gaji tidak boleh double," tambahnya.

Terpisah ketua Komisi IV DPRD Lampung, Asroni Paslah saat diwawancarai membenarkan hal itu.

"Kalau bicara aturan mereka sudah dapat gaji sertifikasi, sebelumnya terjadi guru yang sertifikasi non ASN digaji dan itu masuk temuan, karena dalam aturan ketika sudah sertifikasi tidak dianggarkan lagi," kata Asroni Paslah, Rabu (6/8/2025).

Dia mengaku banyak menerima keluhan dari guru honorer dan dalam waktu dekat akan membahas lebih lanjut dengan dinas.

"Ini akan tetap kami bahas apakah nanti mereka tetap bisa diperjuangkan insentif dari Pemkot atau tidak karena kalau aturannya sudah tidak ada, ujarnya.

Dia juga mengaku menerima keluhan guru honorer yang belum sertifikasi, saat ini hanya menerima dana BOS sebesar 20 persen dari sebelumnya 50 persen.

"Ini juga menjadi keluhan mereka, termasuk kepala sekolah juga mengeluh karena jumlah guru honorer di setiap sekolah cukup banyak tentu sebagai anggota DPRD ini akan menjadi bahan kami di Komisi IV," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini