Berita Lampung

Pemuda di Pringsewu Curi HP Temannya Sendiri yang Sedang Mabuk

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURI HP TEMAN - Pelaku pencurian handphone diamankan Polres Pringsewu. Pemuda di Pringsewu curi handphone temannya yang sedang mabuk, pada Senin dinihari (4/8/2025).

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - AG (24) seorang pemuda asal Pekon Podomoro, Pringsewu ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik temannya sendiri yang dalam keadaan mabuk.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa AG ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dinihari (4/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban pencurian, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Sutrino melaporkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Saat itu, dirinya tertidur usai berkumpul dengan teman-temannya di pendopo Pringsewu, ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang ditaksir seharga Rp 4,6 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas, ketika terbangun, ponsel tersebut telah raib.

“Melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel korban yang ternyata dikuasai oleh AG,” ungkap AKP Johannes, Rabu (6/8/2025)

Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku mengaku bahwa malam itu ia dihubungi oleh Sutrino untuk menjemputnya di pendopo.

Saat tiba, ia melihat temannya dalam keadaan tak sadarkan diri akibat mabuk. 

Godaan muncul ketika melihat ponsel korban berada di dalam tas.

Karena terdesak kebutuhan lantaran ponsel lamanya telah ia gadaikan niat jahat pun muncul.

Ironisnya, setelah mencuri ponsel temannya, AG mengaku sempat berpura-pura membantu. 

Ia mengaku ikut menyarankan bahkan mengantarkan korban mencari bantuan ke orang supranatural, atau dukun, untuk melacak keberadaan ponsel yang ia curi sendiri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” bebernya.

Kepada polisi, Adi menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

“Saya menyesal. Saya khilaf,” ucapnya singkat.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Berita Terkini