TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Lembaga Sensor Film (LSF) kini tidak lagi melakukan pemotongan adegan apapun atau penyensoran dalam film karya para sineas.
Melansir Tribunnews, LSF kini menerapkan sistem klasifikasi usia dalam proses penyensoran film.
"Proses penyensoran film itu ada dua, meneliti dan menilai, nah meneliti itu adalah yang diteliti berkaitan dengan judul, berkaitan dengan tema, dialog, monolog, kemudian teks terjemahan, kemudian visualnya berkaitan dengan adegan dan lain-lain," kata Ketua LSF, Naswardi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Setelah melalui proses tersebut, film akan diklasifikasikan berdasarkan kategori usia, seperti Semua Umur (SU), Remaja, maupun Dewasa.
"Kalau ada film yang tidak sesuai dengan kategori klasifikasi usianya, misalnya filmnya untuk semua umur, tapi ada adegan kekerasannya misalnya, maka kita memberikan catatan kepada pemilik untuk diperbaiki," ujarnya.
Sementara itu untuk tayangan televisi, Naswardi menjelaskan ada dua jenis program yang tidak melewati proses penyensoran, yakni tayangan berita karena tunduk pada aturan Undang-Undang Pers, serta siaran langsung.
Naswardi juga menegaskan untuk pengawasan penayangan, film dengan klasifikasi usia dewasa hanya boleh ditayangkan setelah pukul 22.00 WIB.
Sementara tayangan untuk anak-anak harus disiarkan sebelum jam tersebut.
Sebagai bentuk pelayanan yang lebih inklusif, LSF juga meluncurkan pusat informasi di laman https://lsf.go.id, yang dapat diakses oleh seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Situs tersebut menyediakan panduan film sebagai sarana literasi menonton.
Para sineas yang ingin mendaftarkan karyanya juga dapat menggunakan fitur Sistem Administrasi Sensor Berbasis Elektronik (e-SiAS).
"Aksesnya itu adalah akses untuk semua kalangan," ujar Naswardi,.
Adapun untuk fitur aksesibilitas, LSF telah menyediakan sarana khusus bagi penyandang disabilitas di dalam situs resminya.
Sebelumnya sensor film di Indonesia, mengacu penilaian oleh lembaga sensor film (LSF) terhadap film dan iklan film untuk menentukan kelayakan penayangannya kepada publik, baik secara utuh maupun setelah adanya pemotongan bagian gambar atau suara tertentu.
Baca juga Berani Adalah Cahaya, Film Pendek Terinspirasi Oleh Rm Mangunwijaya Pr