Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Target pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 naik signifikan menjadi Rp 1,6 triliun.
Kenaikan target ini disahkan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2025 di ruang paripurna DPRD Lampung, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, target PKB dalam APBD murni 2025 dipatok Rp 720,9 miliar.
Sementara dalam rancangan KUA APBD Perubahan, nilainya naik menjadi Rp 1,49 triliun.
Kini, angka tersebut kembali direvisi menjadi Rp 1,63 triliun.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris menyambut baik kenaikan target ini.
Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
“Meningkatnya target PKB ini tidak lepas dari optimisme Pemprov Lampung dan DPRD dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah,” ujar politisi PKB itu.
Munir mengapresiasi langkah Pemprov Lampung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai bekerja sama maksimal dalam meningkatkan PAD dari sektor PKB.
Ia menyebut, kenaikan target juga didorong tingginya kesadaran masyarakat dan perusahaan dalam membayar pajak, termasuk memanfaatkan program pemutihan pajak.
Per 28 Juli 2025, Bapenda mencatat pendapatan PKB telah mencapai Rp 400 miliar.
Dari jumlah tersebut, program pemutihan pajak menyumbang Rp 130 miliar.
“Per Juli saja sudah Rp 400 miliar. Kami optimistis target Rp 1,6 triliun ini bisa tercapai pada 30 Desember 2025,” kata Munir.
Dalam kesempatan itu, Munir juga mengingatkan agar pendapatan dari sektor PKB digunakan sepenuhnya untuk perbaikan infrastruktur.
Hal ini lanjutnya sesuai amanat UU HKPD No 1 Tahun 2022 yang berlaku sejak 5 Januari 2025, di mana pemerintah daerah wajib menyesuaikan belanja infrastruktur publik minimal 40 persen dari APBD dalam lima tahun ke depan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)