TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap jaksa dan hakim yang menangani kasusnya terkait pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Tribunnews, Nikita Mirzani tersandung kasus TPPU laporan dokter klinik kecantikan sekaligus selebgram, Reza Gladys.
Selama menjalani sidang, Nikita merasa dikriminalisasi bahkan tidak diperkenankan memutar rekaman sebagai bukti oleh jaksa penuntut umum.
Laporan Nikita tersebut dibuktikan dengan tanda terima resmi dari KPK bernomor 011/VII/2025 yang diunggah melalui akun Instagram resmi Nikita.
Hal itu terlihat dari Instagram milik Nikita Mirzani.
Dua kali sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani dengan Reza Gladys gaduh.
Usai sidang ditunda karena ricuh, admin Instagram Nikita Mirzani mengunggah foto bukti tanda terima dari KPK dengan nomor surat 011/VII/2025.
"Surat tanda terima dari Nikita Mirzani dengan nomor surat 011/VII/2025 berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Jakarta, 8 Agustus 2025," tulis surat tanda terima tersebut, dikutip Tribunnews, Sabtu (9/8/2025).
Pengaduan tersebut dilakukan atas nama M Fasih Huddoink Holili.
"Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya," tulis akun Nikita.
Nikita Mirzani berharap laporannya terhadap KPK bisa ditindaklanjuti dan mendapat keadilan hukum.
"Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk," tulisnya lagi.
"Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada," imbuhnya.
Baca juga Hotman Paris Minta Pendukung Nikita Mirzani Fokus pada Inti Dakwaan