Polres Tulangbawang

Buronan Pencurian Tiga Sapi di Kebun Sawit Plasma PT SIP Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP BURONAN - Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang tangkap buronan pencuri tiga sapi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, tangkap buronan pencuri ternak sapi.

"Pelaku berinisial MT (48), berprofesi tani, warga Desa Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah (Lamteng)," beber Kapolsek Gedung Aji Ipda Sahmin, SH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (10/8/2025).

Pelaku dicokok Jumat (8/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB saat berada di rumahnya di Desa Sri Agung.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku RN (42), berprofesi pedagang, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Tulangbawang, yang telah lebih dahulu ditangkap Kamis (10/4/2025) pukul 15.00 WIB, saat berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti.

Aksi pencurian sapi sendiri terjadi Senin (22/7/2024) sekira pukul 00.00 WIB di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Tulangbawang.

"Para pelaku mencuri tiga ekor sapi milik korban Hartatik (52), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning," papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Kapolsek menerangkan, tiga sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban ini, sebelum dicuri oleh para pelaku berada di kebun sawit plasma PT SIP dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan.

Korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang saat mendatangi tempat sapi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta.

"Ada tiga pelaku yang melakukan pencurian ternak milik korban ini. Dua pelaku sudah ditangkap dan tinggal satu pelaku lagi yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Tiga sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange hasil kejahatan dijual oleh para pelaku seharga Rp. 22.250.000.

Ipda Sahmi menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, buronan pelaku pencurian ternak yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.

Dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini