Berita Terkini Artis

Fariz RM Minta Hakim Bebaskannya dalam Kasus Edarkan Narkoba

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FARIZ - Musisi Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Fariz RM Minta Majelis Hakim Bebaskannya dalam Kasus Edarkan Narkoba

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Musisi Fariz RM minta majelis hakim membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu Fariz RM sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Fariz RM adalah terdakwa perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Di sidang tersebut, Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba.

Fariz RM merasa hanya sebagai pengguna narkotika.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyatakan, kliennya minta dibebaskan saat membacakan pledoinya.

"Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna (narkoba)," kata Deolipa Yumara. 

Fariz RM juga meminta hakim supaya memberikan vonis rehabilitasi.

"Klien kami ada permohonan rehabilitasi," ucap Deolipa.

Menurut Deolipa, Fariz RM bukan penjahat dan pengedar narkotika, melainkan korban penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Sebelumnya, Fariz RM dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.

"Terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata jaksa, Senin (4/8/2025).

"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta rupiah, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," lanjutnya.

Pertimbangan memberatkan hukuman Fariz RM adalah, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika dan sudah pernah dihukum.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Baca juga: Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com) 

Berita Terkini