Kasus Pencurian di Pringsewu

4 Pelaku dari 2 Kasus Pencurian di Pringsewu Terancam 2 Pasal

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERANCAM DUA PASAL - Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra dalam konferensi pers ungkap dua kasus pencurian di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025). 4 pelaku dari 2 kasus pencurian di Pringsewu terancam 2 pasal.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka dalam waktu singkat. 

Empat terduga pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, ponsel, sepeda motor, dan puluhan botol oli motor.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, kasus pertama adalah pencurian uang Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, yang terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kasus kedua menimpa Puji (48), warga Pekon Pujodadi, yang kehilangan dua ponsel senilai Rp11 juta pada Senin, 28 Juli 2025.

Kedua kasus tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan waktu salat subuh saat rumah korban kosong. 

Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela dan mengambil barang berharga.

Polisi menangkap Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama, serta tiga penadah Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45). 

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita uang tunai Rp16,6 juta, dua ponsel, sepeda motor, dan puluhan botol oli motor.

“Pengungkapan cepat ini berkat komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga ketertiban di masyarakat,” kata AKBP Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Berita Terkini