Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Vadel Badjideh sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan bakal menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Vadel Badjideh.
Saksi tersebut adalah Fitri Salhuteru, mantan sahabat Nikita Mirzani.
Ditanya mengenai kesiapan menjadi saksi di sidang, Fitri Salhuteru menegaskan kehadirannya merupakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI) apabila diminta hadir dalam persidangan.
"Karena saya sebagai warga negara indonesia yang baik kalau ada yang minta dibantu (jadi saksi) ya saya bantu," ujar Fitri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Fitri sendiri siap menjadi saksi dalam perkara laporan seterusnya, Nikita Mirzani.
"Kalau ada panggilan (sebagai saksi) ya siap hadir," kata Fitri.
Lebih lanjut, Fitri sendiri belum bisa membeberkan apa saja yang bakal dijelaskan kepada majelis hakim dalam sidang.
"Kan belum tahu apa yang mau ditanyain," ungkap Fitri.
Fitri Salhuteri dulu berteman dengan Nikita Mirzani. Hubungan mereka sangat dekat.
Ia juga kenal dan akrab dengan anak-anak Nikita Mirzani. Termasuk LM, sosok yang menjadi korban dalam kasus Vadel.
Namun, seiring waktu hubungan Fitri dan Nikita Mirzani memburuk. Mereka saling sindir dan menjatuhkan dengan dalih masing-masing.
Awal kasus
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh bermula saat menjalani hubungan pacaran dengan LM, anak perempuan Nikita Mirzani.
Hubungan tersebut sama sekali tak direstui Nikita Mirzani.
Namun, LM bersikeras dan tetap melanjutkan hubungannya dengan Vadel.
Bahkan LM kabur dari rumah dan tinggal di apartemen.
Di situlah Niki curiga kalau hubungan LM dan Vadel sudah kelewat batas.
Niki menduga anaknya hamil dan dipaksa melakukan aborsi oleh Vadel.
Dasar itulah yang membuat Niki melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vadel juga dijerat dengan Undang Undang Kesehatan.
Baca juga: Fitri Salhuteru Jadi Saksi Meringankan untuk Vadel Badjideh
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)