Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Istri dari oknum Polairud Bripka Ry, Selva Yesica, diduga menjadi korban KDRT.
Sejauh ini dia merasa laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya tidak ditangani serius oleh penyidik Polda Lampung.
Ia menilai penanganan perkara KDRT yang dialaminya berjalan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
"Saya melaporkan kasus KDRT suami saya ke Polda Lampung sejak 2023 lalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya," ujar Selva.
Awalnya korban bersama suaminya menjalani pernikahan dengan harmonis.
"Sebulan setelah menikah hubungan kami mulai dipenuhi pertengkaran. Pada September 2022 saya mulai merasa diperlakukan dengan kasar," ungkapnya.
Saat ditanya soal gaji dan nafkah, suaminya justru marah besar.
"Wajah saya diolesi sambal hingga saya sakit, dan puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023.
Hanya karena masalah bumbu dapur, suami saya pulang diduga dalam keadaan mabuk menganiaya saya," kata Selva.
Dirinya juga menerima ancaman pistol berisi enam peluru tersebut. Melihat pemandangan itu Selva ketakutan dan berusaha melarikan diri.
"Saya juga mendapat cekikan dan pukulan bahkan ketika mencoba kabur ke jalan raya saya tetap dikejar sambil menodongkan senjata api tersebut.
Aksi tersebut turut disaksikan oleh paman saya," kata Selva.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun berjanji Polda Lampung akan menyelidiki oknum polisi yang telah melanggar kode etik Polri.
"Semua yang berkaitan dengan anggota Polri akan didalami Bidang Propam Polda," kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (18/8/2026).
Pernyataan ini disampaikannya terkait kasus kekerasan dalam ruma tangga (KDRT) yang menimpa istri seorang polisi di Lampung.
Ia menambahkan, pimpinan secara tegas menyampaikan tidak akan ada parasit dalam institusi Polri.
Karena itu akan ada penindakan bagi anggota yang melanggar.
Sejauh ini oknum polisi di Lampung Bripka Ry menerima sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin malam 11 Agustus 2025.
Namun dia melakukan banding.
Pada sisi lain proses hukum atas laporan KDRT yang diajukan korban masih terus bergulir.
Selva sendiri sempat mengamuk dan protes saat sidang etik berlangsung di ruang sidang Bid Propam Polda Lampung.
"Saya merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum Polda Lampung yang menangani perkara KDRT yang saya alami," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )