Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah 9 Tahun, Korban Dijanjikan Susu Cokelat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENCABULAN DITANGKAP - Momen AI (57), warga Kota Solo, pelaku tindak asusila terhadap bocah berusia 9 tahun, saat diamankan petugas kepolisian di kediamannya. Modus pelaku mencabuli bocah 9 tahun itu akhirnya terungkap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Solo - Seorang pria paruh baya tega melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun yang ternyata merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku yang diketahui berinisial AI (57) itu menjanjikan korban akan dibelikan susu cokelat.

Kini, warga Kecamata Banjarsari, Kota Solo itu harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kelakuannya diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke polisi.

Dikutip dariĀ TribunSolo.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menerangkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat usai menerima laporan terkait tindak asusila tersebut.

"Ya berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 127 / VII / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA SURAKARTA / POLDA JAWA TENGAH kami mengamankan pelaku tindak asusila pada pekan lalu," ungkap Prastiyo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).

Prastiyo menjelaskan bahwa tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada kurun bulan Mei 2025.

Namun, korban baru berani menceritakan apa yang ia alami tersebut kepada orang tuanya belum lama ini.

Pelaku, dari keterangan Prastiyo melancarkan aksi bejatnya dengan memberi iming-iming korban untuk diperbolehkan bermain di rumahnya dan akan dibelikan jajanan.

"Pelaku memberi iming-iming kepada korban jika boleh bermain di rumah pelaku dengan banyak mainan dan dibelikan susu Milkuat rasa coklat," urainya.

Usai tergiur iming-iming, pelaku pun melancarkan aksi asusilanya kepada korban yang tengah berada di rumahnya.

"Kejadian tindak asusila dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku," kata Prastiyo.

Bersama dengan pelaku, sejumlah barang bukti juga ikut disita petugas kepolisian seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, terkait kabar adanya korban lain dalam kasus yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Prastiyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca juga berita terkini lain

Tags:

Berita Terkini