TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Pemerintah terus mengingatkan pelaku usaha agar tidak memutar musik sembarangan tanpa lisensi resmi. Pasalnya, ada ancaman pidana berat bagi yang melanggar.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar, menyebut ada dua sanksi pidana utama dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Pertama, kata Yanvaldi, menyebarluaskan lagu tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 4 miliar. Kedua, memutar lagu dengan tujuan komersial tanpa izin bisa dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Sampai sekarang di Lampung belum ada kasus pelanggaran. Namun, kami terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha segera melisensikan musik di tempat usahanya,” kata Yanvaldi, dalam podcast bertema 'Putar Musik di Ruang Publik, Wajib Bayar Royalti' yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu, 6 Agustus 2025.
Yanvaldi menyarankan, pelaku usaha segera mengurus izin dengan prosedur resmi.
Adapun caranya yakni cukup mendaftar ke LMKN.id, mengisi data usaha, jenis musik yang diputar, hingga menyetor daftar lagu.
Setelah pembayaran dan verifikasi, terus Yanvaldi, LMKN akan mengeluarkan sertifikat izin yang berlaku selama satu tahun.
“Bukti pembayaran dan sertifikat itu harus disimpan baik-baik, karena menjadi dokumen hukum,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan memastikan hak musisi sebagai pencipta karya tetap dihargai.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )
Baca juga Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar