TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku curat HP Vivo dan uang tunai puluhan juta.
"Tersangka inisial MK (49) alias Jabrik, berdomisili Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan," kata Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Senin (18/8/2025).
Kronologi curat pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib saat Suryadi hendak membuka toko dan mengambil uang yang disimpan di dalam box plastik di samping bagian bawah tempat tidur kamar, sudah tidak ada di tempatnya.
"Handphone yang diletakkan di atas tempat tidur ternyata tidak ada juga," sambung dia.
Setelah itu Suryadi menanyakan kepada istri dan anaknya, namun keduanya tidak ada yang mengetahuinya juga.
Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1 HP merek Vivo type V21 warna Diamond Flare dan uang tunai sekitar Rp25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindaklanjuti.
Baca juga: Polres Lampung Utara Terima Kunjungan Tim Mitigasi Bid Propam Polda Lampung
Baca juga: Sambang dan Binluh, Bhabinkamtibmas Polres Metro Datangi Warga
Kronologis penangkapan pada Selasa (17/6/2025), MK alias Jabrik sebelumnya telah ditahan di Polsek Way Tuba dalam perkara Curat Handphone Poco X3 warna biru.
Setelah itu, petugas Polsek Way Tuba melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK alias Jabrik pada Minggu 10 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib,
Dari hasil pemeriksaaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan pencurian pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib di rumah Suryadi di Kampung Way Tuba.
Selanjutnya tersangka dan kotak handphone merek VIVO type V21 warna Diamond Flare diamankan ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)