Berita Terkini Nasional

Lisa Mariana Pertimbangkan Ajukan Second Opinion karena Kecewa dengan Hasil Tes DNA

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASIL TES DNA - Selebgram Lisa Mariana di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Lisa Mariana Pertimbangkan Ajukan Second Opinion karena Kecewa dengan Hasil Tes DNA.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana pertimbangkan mengajukan second opinion terkait hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan.

Sebelumnya, hasil tes DNA menyatakan anak Lisa Mariana, inisial CA dan Ridwan Kamil non-identik atau negatif.

Berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Polri, hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana dan anaknya, CA, dinyatakan negatif.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hukum yang sudah keluar. 

Namun ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan second opinion.

"Kami sangat menerima apapun itu hasilnya seperti statemen pihak bapak RK dan kuasa hukumnya apapun hasilnya tetap bertanggung jawab ke depannya," kata John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

"Adapun nanti klien kami jika ada ingin second opinion untuk permasalahan tes DNA itu nanti akan dibicarakan, untuk saat ini udah cukup," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan sesuai etika kedokteran, pasien memang memiliki hak untuk meminta second opinion.

Hal tersebut, menurutnya, juga diatur dalam undang-undang.

"Kita menerimanya, pendapat saya sebagau tim kuasa hukum, Lisa Mariana yang kurang puas undang-undang memberikan hak untuk mengajukan second opinian di rumah sakit lainnya," ujar Bertua Hutapea.

Sebagaimana diketahui, opini medis, termasuk opini kedua, merupakan hak pasien yang harus dihormati oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien. 

Hak tersebut dikenal sebagai freedom of choice, yaitu kebebasan pasien untuk memilih atau mengganti dokter, rumah sakit, maupun fasilitas layanan medis, serta berhak mendapatkan opini dari dokter lain kapan pun dibutuhkan.

Di Indonesia, pengaturan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Tahun 2012 juga mempertegas dalam Pasal 10, bahwa seorang dokter wajib menghormati hak pasien, sejawat, serta tenaga kesehatan lain, sekaligus menjaga kepercayaan pasien.

Landasan hukum dan etik kedokteran ini menjadi prinsip penting yang tidak boleh diabaikan dalam menyikapi permintaan opini kedua dalam praktik sehari-hari.

Baca juga: Hasil DNA Negatif, Lisa Mariana Pertimbangkan Ajukan Second Opinion

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Berita Terkini