Berita Lampung

Perpadi Temui Dugaan Gabah Lampung Keluar Daerah: Harga Beras Bisa Melambung

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GABAH LAMPUNG KELUAR DAERAH - Mobil truk box luar Lampung diduga bawa gabah di Seputih Raman Lampung tengah. Perpadi temui dugaan gabah Lampung keluar daerah, Jumat (22/8/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Provinsi Lampung, Midi Iswanto, mengungkap adanya dugaan beras dan gabah asal Lampung yang keluar daerah.

Praktik ini disebut terjadi di wilayah Seputih Raman, Lampung Tengah, dan menjadi salah satu faktor pemicu harga beras di Lampung terus merangkak naik.

Menurut Midi, modus pengiriman dilakukan dengan membeli gabah menggunakan mobil boks.

Bahkan, diduga ada permainan di pelabuhan untuk melancarkan pengiriman ke luar Lampung.

“Hari ini saya mendapat laporan dari tim di Seputih Raman, ada mobil berplat luar Lampung yang mengangkut gabah. Dipastikan itu gabah, dibeli dengan harga Rp6.900 per kilogram di lokasi. Kalau sudah begitu, harga gabah bisa mencapai Rp7.300–Rp7.400 per kilogram di luar Lampung,” ujar Midi, Junat (22/8/2025).

Kondisi itu, lanjutnya, otomatis berdampak pada harga beras di pasaran yang ikut melambung.

Ia khawatir hal ini akan memicu inflasi karena berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

“Tidak ada rumusnya harga gabah tinggi tapi harga beras tetap murah. Pasti ikut naik. Padahal aturan jelas, harga beras tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET),” tegas Midi.

Midi juga menyoroti dampak serius bagi penggilingan padi di Lampung.

Banyak pabrik kesulitan berproduksi karena bahan baku gabah semakin mahal dan langka, hingga sebagian memilih berhenti beroperasi.

“Kalau pembelian gabah tidak seragam, pabrik kacau. Kondisi di Lampung sekarang banyak pabrik yang tidak bisa produksi. Kalau ini dibiarkan, beras akan langka di Lampung dan otomatis semakin mahal,” ucapnya.

Padahal, Pemprov Lampung telah melarang pengiriman gabah keluar daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah, serta Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Aturan itu dibuat untuk menjaga ketersediaan dan stok pangan di Lampung sebagai lumbung padi nasional. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi, termasuk penutupan usaha.

“Saya berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik ini. Satpol PP dan aparat terkait juga harus turun tangan agar stabilisasi beras di Lampung bisa terjaga,” tandasnya.

Midi menambahkan, meski petani senang menjual gabah dengan harga tinggi di atas Rp6.500 per kilogram, mereka tetap akan merasakan dampaknya saat membeli beras dan kebutuhan sembako yang ikut mahal.

“Ini bukan soal monopoli, tapi memang Lampung sendiri sudah kekurangan beras. Kalau gabah terus dibawa keluar, masyarakat Lampung yang dirugikan,” katanya.

Ia pun menduga ada permainan agen yang turut memperparah kondisi tingginya harga gabah dan beras di Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini