Berita Terkini Nasional

Rekam Jejak Bripda Alvian Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Sudah Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALVIAN MAULANA - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025). Rekam jejak Bripda Alvian Maulana Sinaga oknum polisi pembunuh Putri Apriyani sudah dipecat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu- Terungkap rekam jejak Bripda Alvian Maulana Sinaga oknum anggota polisi kasus pembunuhan Putri Apriyani (21).

Putri Apriyani ditemukan jasadnya dalam keadaan terbakar di dalam kamar kos pada Sabtu (9/8/2025).

Dikutip dari Tribunnews.com jasad Putri Apriyani ditemukan dalam kondisi gosong di sebuah kos yang ada di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Petunjuk penting polisi memastikan Bripda Alvian sebagai pelaku pembunuhan adalah seragam dinas yang ada di kamar kos korban.

Selain itu, wajah Bripda Alvian terekam CCTV keluar dari kos korban.

Bripda atau Bhayangkara Dua yang disandang Alvian merupakan pangkat awal bagi lulusan pendidikan kepolisian.

Alvian ditugaskan di wilayah hukum Polres Indramayu, tetapi belum diketahui secara pasti satuan atau fungsi tempatnya bertugas.

Kini Bripda Alvian telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jawa Barat.

Bripda Alvian sempat buron selama 14 hari setelah menghilang pasca penemuan jasad Putri Apriyani.

Penangkapan dilakukan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jaraknya sekitar 1.400 kilometer dari Indramayu.

Jika menggunakan jalur darat, harus melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi atau Tanjung Perak, Surabaya.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan Nurmansyah menyatakan Bripda Alvian langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan.

“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” bebernya.

Dalam video yang beredar, Bripda Alvian sempat melakukan perlawanan dan kejar-kejaran dengan petugas saat ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan tindakan Bripda Alvian masuk dalam pelanggaran berat sehingga disanksi PTDH.

Halaman
1234

Berita Terkini