Berita Viral

Sosok Anggota DPRD Yuvinus, Terpidana Perdagangan Orang Masih Dapat Gaji dan Tunjangan

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASIH DAPAT GAJI - Ilustrasi uang. Sosok Yuvinus Solo, anggota DPRD Kabupaten Sikka, NTT, yang jadi terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih dapat gaji.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Sosok Yuvinus Solo, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih mendapat gaji. Tak hanya gaji, ia pun masih mendapat tunjangan secara lengkap. 

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunjatim, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan Yuvinus masih tercatat sebagai anggota dewan. Proses pemberhentian terhadap Yuvinus juga belum selesai sehingga ia masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk menerima gaji.

Dengan demikian, Stefanus memilih untuk memenuhi hak Yuvinus. "Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan," jelas Stefanus, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat dokumen atau pemberitahuan dari partai politik Yuvinus maupun pengadilan. Sesuai prosedur yang berlaku, kata Stefanus, partai politik diwajibkan menyampaikan surat ke DPRD jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dijatuhkan.

TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini bisa berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi asusila, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain yang merugikan korban.

Jika tidak, maka pimpinan DPRD lah yang akan memproses pemberhentian yang bersangkutan. Meski demikian, proses itu tetap harus didasari dokumen yang sah.

"Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun, secara administratif, prosedur belum dijalankan. Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah," imbuh dia.

Sosok Yuvinus 

Yuvinus Solo adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029. Ia merupakan politisi Demokrat yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3. Dapil Sikka 3 meliputi Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, dan Alok.

Dari sembilan caleg Demokrat yang maju di dapil Sikka 3, Yuvinus mendapat perolehan suara tertinggi, sebanyak 1.691. Yuvinus yang juga dijuluki Joker, merupakan lulusan SMA Swasta Katolik Seminari St. Yoh. Berkhmans, Kabupaten Ngada, NTT, tahun 1998.

Sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka, Yuvinus sempat bekerja di dua perusahaan berbeda yang berada di Kalimantan. Dua perusahaan itu adalah PT KHL Group Kalimantan Utara sebagai Asisten (2006-2010) dan PT First Resources Group Kalimantan Timur sebagai Asisten Manajer (2011-2019).

Pada 2020, ia maju pemilihan kepala desa untuk Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Setelah terpilih, Yuvinus pun menjabat sebagai Kepala Desa Hebing pada 2020-2023.

Terjerat Kasus TPPO

Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap ketika seorang warga Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah satu dari 72 warga Kabupaten Sikka yang berangkat ke Kalimantan pada awal Maret 2024, untuk bekerja di perusahaan sawit.

Namun, selama berada di Kalimantan, mereka ditelantarkan. YMK sendiri tewas karena kelaparan. Ia meninggal ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Buntut kematian YMK, sang istri pun melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024. Dilansir Pos-Kupang.com, puluhan warga Kabupaten Sikka itu diduga direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Yuvinus berperan sebagai perekrut, memindahkan, dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal. Meski demikian, ia sempat tak kunjung ditahan meski sudah berstatus tersangka.

AKP Susanto yang saat itu menjabat sebagai Kasi Humas Polres Sikka, mengungkapkan Yuvinus belum ditahan sebab sedang sakit. Alasan lainnya, lantaran Yuvinus bersikap kooperatif selama proses pemanggilan.

"Ada riwayat komplikasi penyakit, yang bersangkutan butuh kunjungan rutin ke dokter. Ada penjamin penasihat hukum yang bersangkutan," ujar AKP Susanto saat dihubungi, Minggu (2/6/2024), masih dari Pos-Kupang.com. Tak lama setelahnya, Yuvinus kemudian diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka.

Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Namun, dalam vonis ini, pengadilan menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan hukuman kepada Yuvinus.

Yuvinus dijerat Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan kepada Yuvinus lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis anggota DPRD Sikka ini menggunakan UU Ketenagakerjaan. "Jadi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU," ucap Kepala Saksi Intelijan Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (9/12/2024). Kini, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.

Berita selengkapnya Emak-emak Menangis Ngadu ke Ketua DPRD, Berharap Rumahnya Direnovasi

Berita Terkini