Berita Terkini Nasional
Diperiksa KPK, Bupati Pati Pakai Masker Irit Bicara
Bupati Pati Sudewo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sudewo tiba di Gedung KPK pada pukul 09.43 WIB.
Dia terlihat mengenakan masker dan kemeja batik serta didampingi beberapa orang. Sudewo irit bicara saat ditanya soal pemeriksaannya di KPK. Politisi Partai Gerindra itu hanya mengatakan, memenuhi panggilan penyidik KPK. “Ya memenuhi panggilan,” kata Sudewo.
KPK memanggil Bupati Pati Sudewo terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023. Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023) Yoseph Ibrahim.
KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender. KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek. “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
KPK membenarkan Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub. Meski demikian, KPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah dilakukan, sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian berukuran keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8).
Asep mengatakan, hingga saat ini, KPK masih mendalami kembali peran Sudewo dalam kasus korupsi tersebut. KPK menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo saat masih menjadi anggota DPR. Uang itu diketahui berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
| Detik-detik Ledakan Hebat di Pabrik Peleburan Baja, Awalnya Motong Besi Tua |
|
|---|
| Pembunuh Ayah Pengantin Dikenal Sebagai Preman Kampung, Pernah 3 Tahun di Bui |
|
|---|
| Kondisi Terkini Korban Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus Selesai Operasi Kelima |
|
|---|
| 3 Instruksi Dedi Mulyadi Seusai Insiden Pembunuhan Ayah Pengantin di Purwakarta |
|
|---|
| Ambulans Ringsek Ditabrak Motor dari Depan dan Belakang, 2 Luka-luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DEMO-BUPATI-PATI-Bupati-Pati-Sadewo.jpg)