Tribunlampung.co.id, Jakarta - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Relawan Jokowi, Silfester Matutina dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
Dalam pertimbanganya, Hakim menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.
Atas gugurnya PK tersebut, Silfester Matutina terancam segera diciduk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
PK gugur dalam hukum pidana berarti permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat diperiksa atau diproses lebih lanjut oleh pengadilan karena ada alasan hukum atau syarat formil yang tidak terpenuhi.
Jadi, bukan ditolak setelah diperiksa pokok perkaranya, tetapi gagal sejak awal (formil).
Diketahui status hukum Silfester Matutina kembali mencuat usai dirinya berhadapan dengan para pelapor dugaan ijazah palsu Jokowi.
Silfester Matutina ternyata berstatus sebagai terpidana atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Silfester Matutina sudah menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik sejak tahun 2019.
Namun demikian hingga kini Silfester Matutina belum juga dieksekusi untuk menjalani massa tahanan atas vonis 1,5 tahun penjara.
Di tengah huru-hara statusnya yang tidak kunjung dieksekusi, Silfester Matutina mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun PK tersebut kemudian dinyatakan gugur oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorokan oleh tim kuasa hukum.
I Ketut menyatakan PK dari Silfester Matutina gugur dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Dalam pertimbanganya, Hakim menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan kubu Silfester tidak jelas.
Pasalnya dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata Hakim I Ketut di ruang sidang seperti dimuat Tribunnews.com
Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Sehingga menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.
Atas kondisi itu Hakim I Ketut pun menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.
Adapun dalam sidang ini Silfester kembali tidak menunjukan batang hidungnya.
Dalam sidang PK tersebut ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yakni Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.
Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.
Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.
Gugurnya PK Silfester Matutina tersebut menguatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa segera mengeksekusi mantan relawan Jokowi tersebut.
Terlebih sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.
Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)