Bisnis
Upaya Konstatering di Lahan HGU Aktif di Deli Serdang Digagalkan PTPN I Regional 1
Upaya konstatering di lahan HGU Aktif di Deli Serdang digagalkan PTPN I Regional 1 dan meminta penundaan pelaksanaan konstatering di lapangan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi yang berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara digagalkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1, Senin (13/10/2025).
Perkara tersebut diajukan ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati dan lainnya sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dan pihak terkait berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek perkara yang disengketakan seluas 16.500 meter persegi.
Namun, dalam perkara tersebut, PTPN I Regional 1 selaku pemegang hak HGU aktif tidak ditarik sebagai pihak.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1 Edi Ginting, melalui kuasa hukumnya Julisman, mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deliserdang untuk menunda pelaksanaan konstatering di lapangan.
“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.
Julisman menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh langkah hukum perlawanan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam serta melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara tidak sah kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Polres Deliserdang yang telah memutuskan menunda pelaksanaan konstatering tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya PTPN I Regional 1 dalam memastikan seluruh aset negara yang dikelola perusahaan tetap terlindungi dari praktik-praktik penyerobotan lahan dan upaya hukum yang tidak sesuai prosedur. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
PalmCo Dukung Pemerataan Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Belajar di Jambi |
![]() |
---|
Dukung SDM Unggul, PalmCo Salurkan 1.000 Bibit Sawit ke SMK di Batanghari |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Regional 3 Salurkan Bibit Kelapa di Jepara |
![]() |
---|
Massindo Fair Lampung, Bawa Pulang Produk Comforta Mulai Rp300 Ribuan Tenor 12 Bulan |
![]() |
---|
Upaya PTPN Wujudkan Hilirisasi dan Sawit Ramah Lingkungan Dipuji Dubes Uni Eropa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.