Bisnis

PTPN Group Perkuat Strategi Pengamanan dan Pemulihan Aset

Dalam agenda ini fokus pembahasan yakni pada tantangan pengelolaan aset BUMN transformasi hukum pidana.

Tribunlampung.co.id
DISKUSI: PTPN Group Legal Summit 2026 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta- Pelaksanaan PTPN Group Legal Summit 2026 memasuki hari kedua.

Dalam agenda ini fokus pembahasan yakni pada tantangan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), transformasi hukum pidana.

Serta strategi pengamanan dan pemulihan aset di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).

Agenda Day 2 diawali dengan Keynote Speech bertajuk “Tantangan Pengelolaan Aset BUMN antara Keputusan Bisnis dan Risiko Pidana” yang disampaikan oleh Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., selaku Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan FGD Sesi 1 yang mengangkat topik serupa dan menghadirkan beberapa narasumber.

Diantaranya, Robertus Bilitea, Managing Director Legal & Compliance BPI Danantara, serta Anas Puji Istanto, S.H., M.H., Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan BP BUMN.

Memasuki FGD Sesi 2, diskusi difokuskan pada implikasi regulasi terbaru terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Materi “Implikasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Paradigma Tanggung Jawab Pidana dan Risiko Pidana Korporasi” dipaparkan oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia sekaligus Tim Perumus KUHP Baru.

Sesi berikutnya membahas Implikasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Manusiawi, dan Berkeadilan yang disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Topik transformasi hukum pidana Indonesia dilengkapi dengan pemaparan dari Asep Ridwan, S.H., M.H., AIIArb., Partner Assegaf Hamzah & Partners.

Diskusi membahas “Dampak Transformasi Hukum Pidana Indonesia terhadap Tanggung Jawab dan Risiko Pidana Korporasi serta Mitigasi Risikonya.”

Sebagai penutup rangkaian diskusi, FGD Sesi 3 mengangkat tema “Strategi Efektif Peningkatan Pengamanan dan Pemulihan Aset PTPN Group” dengan menghadirkan beberapa narasumber.

Diantaranya, Komisaris Jenderal Polisi Karyoto, S.I.K., M.H., Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, serta Joko Subagyo, S.H., M.T., Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Melalui rangkaian diskusi di hari kedua ini, Holding Perkebunan Nusantara berharap insan legal di lingkungan PTPN Group semakin memiliki pemahaman komprehensif dalam mengelola risiko hukum.

Serta mendukung pengambilan keputusan bisnis, serta memperkuat perlindungan aset perusahaan secara berkelanjutan. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved