Cara Urus Perubahan Alamat di KTP

untuk pengurusan perubahan alamat di KTP dengan mengurus surat pindah terlebih dahulu dari pihak kelurahan asal tempat tinggal.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya ingin bertanya bagaimana cara untuk mengurus perubahan alamat pada KTP saya. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282185516xxx

Buat Surat Pindah

Kami terangkan bahwa untuk pengurusan perubahan alamat di KTP dengan mengurus surat pindah terlebih dahulu dari pihak kelurahan asal tempat tinggal disampaikan ke kelurahan alamat yang baru.

Lalu, anda minta formulir F1 01 ke kelurahan alamat yang baru untuk nantinya dapat melakukan perubahan KK dan disampaikan ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung.

A. Zainuddin
Kadisdukcapil Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved