Petani Kelapa di Gadingrejo Lebih Memilih Jual Tuak
Namun, tambah dia, bila dikaitkan dengan UU Kesehatan, sanksinya bisa menjadi lebih berat. Sehingga dapat menimbulkan efek jera.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, sumber produksi tuak itu paling besar dari wilayah Gadingrejo. Tempat-tempat yang dimaksud adalah yang tadinya menjadi sentra produksi gula merah.
Tuak tersebut, kata dia, berasal dari air nira kelapa yang seharusnya dijadikan bahan gula. Tetapi, karena permintaan tuak banyak, petani kelapa lebih memilih menjualnya kepada produsen tuak. "Lebih menjanjikan secara ekonomi," ujarnya, Selasa, 10 Juli 2018.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada pemerintah melalui Diskoperindag dapat membina petani kelapa. Caranya mengubah kebiasaan petani dari produsen tuak jadi produsen gula.
Baca: Misi Penyelamatan 12 Remaja di Goa, Petani Ini Tak Peduli Sawahnya Dibanjiri 130 Juta Liter Air
Dia juga mengharapkan dinas kesehatan setempat juga bergerak. Sebab, bila ditegakkan sesuai perda, penjualan tuak itu hanya terkena pasal tindak pidana ringan.
Namun, tambah dia, bila dikaitkan dengan UU Kesehatan, sanksinya bisa menjadi lebih berat. Sehingga dapat menimbulkan efek jera.
Baca: Dukung Arinal di Pilgub, Darussalam Dilengserkan dari Ketua Gerindra Tanggamus
Menurut Andik, semua satker terkait harus bergerak serentak menanganinya. Sebab, kalau tidak disikapi dapat mengancam akhlak dan moral generasi muda di Kabupaten Pringsewu.
"Setiap kali kami razia, selalu mendapatkan tuak pada anak-anak muda yang nongkrong. Kalau tidak disikapi, khawatirnya kan semakin membesar (dampaknya)," ujar Andik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tuak_20180710_220747.jpg)