Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa, Kakam di Way Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara
Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Edyson, kepala kampung di Way Kanan, dijatuhi vonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti korupsi dana desa.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).
Selain penjara, Kakam Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta.
Ia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 841.635.996.
"Membebankan pembayaran uang kerugian negara terhadap Edyson sebesar Rp 841.635.996," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Ia menjelaskan, defisit atau kekurangan atas total kerugian negara tersebut nantinya dibebankan kepada dua rekannya.
Bila kerugian negara itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan bersifat hukum tetap, maka harta benda milik Edyson akan disita.
Kemudian barang sitaan itu akan dilelang untuk membayarkan kerugian negara.
"Dengan ketentuan, jika tidak ada harta benda yang bisa dilelang, maka pidana penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan," kata hakim.
Edyson diseret ke meja hijau karena menyimpangkan dana desa.
Total dana desa yang dikucurkan ke Kampung Pakuan Baru sebesar Rp 1.021.635.996.
Dana itu dianggarkan dalam kurun tiga tahun mulai 2020 hingga 2022.
Dana yang dikorupsi itu dilaporkan secara fiktif yang prosesnya dibantu oleh dua oknum aparatur kampungnya.
Keduanya tinggal menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Adapun, rekan kerja yang terlibat kongkalikong dengan Edyson yaitu Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru dan Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Baru.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferer)
| Prakiraan Cuaca Lampung 6 Mei 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
| Tim SAR Gabungan Telusuri Satu ABK KM Bima yang Hilang di Perairan Kalianda Lampung |
|
|---|
| Maling Motor di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa, Sempat Lepas Tembakan |
|
|---|
| Pakai Topeng Messi, 2 Bule Tiongkok Gasak Emas 150 Gram dan Rp510 Juta |
|
|---|
| Nasib 2 Perawat yang Ceroboh hingga Bayi Usia 1 Bulan Terjatuh ke Lantai RS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kakam-Way-Kanan-vonis-korupsi-dana-desa.jpg)