Berita Terkini Artis

Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Polisi 22 Agustus 2024

Kimberly Ryder akan periksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil oleh suaminya Edward Akbar.

Editor: taryono
Instagram @kimberlyryder
Kimberly Ryder akan kembali diperiksa polisi pada 22 Agustus 2024 mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kimberly Ryder akan kembali diperiksa polisi pada 22 Agustus 2024 mendatang.

Kimberly Ryder akan periksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil oleh suaminya Edward Akbar.

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi, diantaranya adalah ibunda Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

Kimberly juga sudah diperiksa, namun polisi berencana kembali memeriksa ibu dua anak itu sebagai pihak yang membuat laporan.

"Update penggelapan korbannya saudari KR sampai dengan saat ini sudah lima saksi yang dilakukan pengambilan keterangan oleh satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (16/8/2024).

"Itu di antara lain korban, kemudian ibu korban, paman korban, terlapor (suami korban) juga sudah diminta klarifikasinya," terusnya.

Rencananya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Kimberly Ryder pada 22 Agustus 2024.

Hal ini untuk mengklarifikasi dan mencocokan keterangan Kimberly dengan para saksi termasuk terlapornya yakni Edward Akbar.

"Satreskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap korban saudari K tanggal 22 Agustus nanti," katanya

"Untuk mengklarifikasi ada kesesuaian ada kecocokan karena sebelumnya telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap suami korban," lanjut Ade.

Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar atas dugaan penggelapan mobil, Edward sudah jalani pemeriksaan dan sempat membantah hal itu.

Pada Senin 12 Agustus 2024 kemarin, Edward Akbar jalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus yang dilaporkan Kimberly.

Mobil Atas Nama Kimberly Ryder

Kimberly Ryder sebut mobil yang kini dikuasai suaminya  Edward Akbar adalah miliknya.

Kimberly Ryder mengaku membeli mobil tersebut menggunakan uang miliknya dan atas nama dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved