Berita Lampung

Walhi Lampung Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap Tambang Liar

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyoroti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribunlampung.co.id
PENGAWASAN LEMAH - Walhi Lampung soroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum aktivitas tambang di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyoroti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) terhadap pertambangan, khususnya tambang liar di Provinsi Lampung. 

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian.

"Kalau meminimalisir tambang liar, lagi-lagi kembali ke pemerintah daerah dan penegak hukum, karena yang terjadi saat ini justru bisa dibilang terjadi pengabaian oleh Pemda dan APH," kata Irfan, Rabu (3/9/2025).

Ia memberikan contoh kasus tambang emas ilegal di Way Kanan yang dibiarkan tanpa penindakan tuntas, serta tambang batu di Bandar Lampung yang hanya dikenai sanksi administrasi berupa pemasangan pelang. 

"Kami menilai tidak bisa jika penambang liar hanya dikenakan sanksi administrasi untuk mengurus izin dan sebagainya," kata dia.

"Kalau begini berarti tidak ada perspektif lingkungan dalam proses penegakan hukum," tegasnya.

Irfan menegaskan bahwa sanksi sudah jelas tercantum dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dia pun menyebut jika pelaksanaan aturan tersebut hanya tinggal menunggu kemauan dari pihak terkait baik pemerintah maupun penegak hukum.

"Sesuai UU 3 No 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, di sana kalau diterapkan sudah jelas semua, tinggal kemauan saja," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved